Jayapura – Satuan Brimob Polda Papua menggelar sidang nikah melalui Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap 16 personelnya. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilalui anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan. Sidang dipimpin oleh Kompol Abjan Jalal, S.H (Kabag Ops Satbrimob Polda Papua) serta didampingi AKP Mesike Nangin (Kasubagrenmin Satbrimob Polda Papua) dan Iptu Eric Alfons (Kasi Provos Satbrimob Polda Papua).
Dalam pelaksanaan sidang, masing-masing personel bersama calon pasangan diberikan arahan dan pembekalan terkait tanggung jawab sebagai anggota Polri sekaligus sebagai suami dan kepala keluarga. Pimpinan sidang menekankan pentingnya kesiapan mental, komitmen, serta keharmonisan rumah tangga guna mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, administrasi dan persyaratan pernikahan turut diverifikasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Bhayangkari serta orang tua atau wali dari para personel. Kehadiran keluarga menjadi bentuk dukungan moral sekaligus memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Melalui sidang nikah BP4R ini, Satbrimob Polda Papua berharap seluruh personel yang akan melangsungkan pernikahan dapat membina keluarga yang sakinah serta tetap profesional dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
